Pematang Karangan Hilir, Kamis 23 Juni 2022
Penyuluhan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Kabupaten Tapin Sekaligus Pembagian Sertipikat Bersama Badan Pertanahan Kabupaten Tapin.
Pada era Presiden Jokowi Reforma Agraria menjadi salah satu prioritas program yang termaktub dalam Nawa Cita. Access Reform atau Penataan Akses merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari konsep besar Reforma Agraria. Access Reform merupakan sebuah proses pemberdayaan masyarakat berbasis tanah. Hal ini dilakukan pasca diberikannya sertifikat tanah atau legalisasi aset. Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan dari masyarakat. Selain itu juga, untuk mencegah resiko pemilik tanah kehilangan hak atas tanahnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan tujuan untuk mengetahui secara mendalam dan komprehensif mengenai Access Reform dalam program reforma agraria di Desa Tahunan. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer melalui wawancara kepada Anggota Pokja dari perwakilan Kantor Pertanahan Jepara , Kepala bagian UKM Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara. Perangkat Desa yang menjadi bagian dari Pokja dan subjek penerima program sertifikasi tanah pada tahun 2017. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang penulis temukan secara kualitatif mengenai Analisis Access Reform atau Penataan Akses di Desa Tahunan tahun 2018, penulis menyimpulkan bahwa Pelaksanaan Acces Reform di Desa Tahunan tidak berjalan dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan temuan peneliti yang menunjukan adanya ketidaksesuaian antara teori Access Reform, Pemberdayaan Masyarakat dan petunjuk teknis pemberdayaan masyarakat pasca legalisasi aset dengan hasil temuan lapangan. kompenen-komponen yang ada dalam tahapan program tidak dilakukan dengan sepenuhnya. Hal ini mengakibatkan pelaksanaan access reform di desa Tahunan belum berhasil memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh UKM, dan belum bisa melindungi posisi UKM yang masih lemah dari persaingan yang tidak seimbang dan eksploitasi dari yang kuat. Faktor kegagalan Access Reform disebabkan karena beberapa faktor; Tidak maksimalnya peran dari Kantor Pertanahan Jepara, tidak adanya kordinasi yang baik antar aktor, Keterbatasan Anggaran dan waktu, akselerasi lembaga keuangan diluar mitra progam, minimnya partisipasi masyarakat, tersumbatnya akses informasi, dan profesionalitas pelaku pemberdayaan.
Pemberdayaan Masyarakat Pasca Legalisasi aset di Desa Tahunan
A. Pemilihan Lokasi Pemberdayaan Masyarakat Pasca Legalisasi Aset Hasil dari Rapat Kordinasi tim Pokja memutuskan Desa tahunan Sebagai lokasi pemberdayaan pasca legalisasi aset yang akan diajukan kepada kantor pertanahan wilayah provinsi Jawa Tengah untuk kemudiakan disahkan menjadi lokasi yang dijadikan program. Salah satu Pertimbangan utamanya adalah karena desa tersebut merupakan desa sentra indutri yang terdapat banyak Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sesuai dengan hasil pemetaan sosial yang dilakukan oleh Tim Pokja.
B. Penataan Akses Atau Pemberdayaan Masyarakat Pasca Legalisasi Aset Secara Umum kegiatan penyediaan Access Reform sebagai instumen pemberdayaan masayarakat terdiri dari beberapa tahapan kegiatan sebagai berikut: 1. Identifikasi Penerima Manfaat Subyek yang dipilih dalam program pemberdayaan di desa Tahunan adalah warga yang sudah memiliki sertfikat tanah baik dari kegiatan sertifikasi tanah tahun berjalan atau kegiatan sertifikasi tanah tahun sebelumnya. Selain itu, Subyek penerima program juga merupakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang bergerak dibidang meubel. Pembatasan jenis usaha ini dilakukan dengan tujuan agar program yang diberikan bisa lebih fokus dan terarah. Dalam Program pemberdayaan masyarkat pasca legalisasi aset metode yang digunakan oleh Tim Pokja dalam penggalian kendala dan potensi adalah Participatory rural apraisal. Pemahaman Partisipatif Kondisi Pedesaan (PRA) adalah pendekatan dan metode yang memungkinkan masyarakat secara bersama-sama menganalisis masalah kehidupan dalam rangka merumuskan perencanaan dan kebijakan secara nyata. Tim Pokja Pemberdayaan Masyarakat Pasca Legalisasi Aset dalam proses sosial maping melibatkan langsung masyarakat dalam penggalian informasi. Misalkan dengan cara mendatangi langsung masyarakat dan berdiskusi tentang kendala – kendala yang mereka hadapi. 2. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan. Dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat pasca legalisasi Aset Peningkatan Kapasitas Kelembagaan adalah hal yang penting karena dapat mendorong UMKM untuk bisa lebih bersiang. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan bisa diwujudkan melalui Penumbuhan dan penguatan lembaga ekonomi masyarakat seperti koperasi/kelompok usaha bersama (KUB) atau bentuk kelompok yang lain baik yang bergerak di On Farms, Off Farms maupun pemasaran dengan tujuan untuk memberikan berbagai akses yang diperlukan untuk mencapai sasaran yaitu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan. Namun pada kenyataanya langkah ini tidak dilakukan oleh Tim Pokja. 3. Pendampingan Usaha Dalam Pelaksanaan Program Pemberdayaan di desa Tahunan ini hanya ada fasilitasi akses ke permodalan dengan bermitra dengan lembaga keuangan dalam penyediaan modal. Akan tetapi tidak ada upaya yang dilakukan oleh Tim Pokja untuk mencarikan mitra atau supervisi dalam pengembangan usaha. Misalkan dalam hal Pemasaran Produk Tim Pokja hanya memfaslitisasi para pengusaha dengan Perbankan. Hal ini ditujukan agar para pengerajin atau pengusaha meubel bisa memperluas kapasitas usahanya. 4. Peningkatan Kualitas SDM dan Pemberian Bantuan Sarpras Tidak ada pelatihan dan upaya peningkatan sarana dan prasarana dalam Access Reform di Desa Tahunan. 5. Diversifakasi Usaha Dari Badan Pertanahan menngandeng pihak lain seperti Dinas Industri untuk melakukan diversifikasi usaha. Mereka mencoba memberikan arahan agar ada penganekaragaman jenis atau model sehingga bisa mengikuti perkembangan zaman atau model kekeinian.akan tetapi rencana ini tidak jadi dilaksankan. 6. Fasilitasi Akses Permodalan Dalam program pemberdayaan masyarakat pasca legalisasi aset di desa tahunan. Badan pertanahan Jepara bermitra dengan salah satu perbankan daerah, yaitu Perusahan Daerah BPR Jepara Artha. PD. BPR Jepara Artha merupakan satu-satunya bank yang menjadi mitra dalam program pemberdayaan masyarakat pasca legalisasi aset di Desa Tahunan. Namun, pada kenyataanya lembaga keuangan yang terlibat aktif tidak hanya dari BPR Jepara Artha. Banyak Lembaga Keuangan baik formal atau nonformal (Lintah darat) yang sudah masuk ke rumah-rumah warga untuk menawarkan Program pinjaman kepada masyarakat. Hal ini membuat peran dari BPR Jepara Artha tidak terlaksana dengan baik karena didahului oleh perbankan yang lain. 7. Monitoring dan Evaluasi Dalam memonitoring keberlangsungan dari penerima manfaat. Badan Pertanahan Jepara melakukan monitoring melalui dua cara; Pertama, melalui sistem KKP yang dimiliki oleh Badan Pertanahan Kabupaten Jepara. Aplikasi KKP dapat menginformasikan tentang status tanah dari sesorang. Kedua, pemantuan melalui perangkat desa. Hal yang kedua ini dilakukan karena beban kerja yang ditanggung oleh pegawai BPN sejak adanya program PTSL. Kebanyakan pegawai merasa terbebani dengan pekerjaan tersebut sehingga menggangu pekerjaan-pekerjaan yang lain. Berdasarkan hasil penemuan data dilapangan oleh peneliti, kompenen-komponen yang ada dalam tahapan program tidak dilakukan dengan sepenuhnya. Kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pokja hanya memfasilitasi akses permodalan ke masyarakat penerima manfaat. Tidak ada upaya-upaya lain yang dilakukan oleh tim Pokja untuk melaksanakan tahapan-tahapan yang seharusnya dilakukan. Dalam mempermudah pelaksanaan program pemberdayaan ini. Kementerian juga sudah mengeluarkan Petunjuk Teknis tentang pemberdayaan masyarakat pasca legalisasi aset melalui fasilitasi akses ke sumber-sumber produksi dan ekonomi dalam rangka membangun dan mengembangkan akses reform. Didalam Juknis juga sudah diatur langkah-langkah yang diperlukan Dalam rangka pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Pasca Legalisasi sebagai berikut: 1. Pemetaan sosial; 2. Penetapan Lokasi; 3. Pembentukan Organisasi; 4. Penyusunan Model Pemberdayaan; 5. Penyuluhan Dalam Rangka Pengembangan Program; dan 6. Pendampingan Pemberdayaan Pasca Legalisasi Aset. Peneliti menilai dengan adanya Petunjuk Teknis diatas, seharusnya mempermudah Tim Pokja untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang seharusnya dilakukan dalam pemberdayaan masyarakat pasca legalisais aset. Namun, Pada kenyataanya terjadi banyak ketidaksesuaian. Program yang dilakukan oleh Tim Pokja tidak sesuai dengan teori dan petunjuk teknis yang sudah dibuat oleh badan pertanahan nasional. Hal tersebut membuat program pemberdayaan masyarakat pasca legalisasi aaset di Desa Tahunan tidak berjalan dengan maksimal.
C. Penialian Access Reform di Desa Tahunan dari Pespektif Pemberdayaan Masayrakat. Acces Reform atau Penataan akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah. Acces reform atau Penataan akses adalah upaya pembangunan yang lebih luas yang melibatkan multi pihak untuk menjamin agar aset tanah yang diberikan dapat berkembang secara produktif dan berkelanjutan. Pada dasarnya konsep Acces Reform berupaya untuk membuka akses atau fasilitasi akses ke sumber-sumber produksi dan ekonomi. Hal ini dilakukan untuk mendorong tercapainya kesejahteraan di masyarakat Indonesia. Acces Reform merupakan perwujudan dari pemberdayaan masayarakat berbasis tanah. Pranarkan dalam (Theresia dkk. 2014) menunjuk secara khusus pengertian pemberdayaan pada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah, untuk ; (1) Memiliki akses terhadap sumber – sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang – barang dan jasa – jasa yang mereka perlukan. (2) Berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan – keptusan yang mempengaruhi mereka. Pada pelaksanaa Acces di Desa Tahunan kelompok rentan dan lemah ini disamakan dengan Pelaku UKM atau Pengerajin Meubel. Mereka mempunyai keterbatasan dalam pengembangan usaha dan persaingan usaha. Keterbatasan itu seperti Modal, Pengetahuan, Sarana dan Prasana, serta akses ke dunia pemasaran. Pemberdayaan masyarakat adalah sebuah “proses menjadi” bukan sekedar “proses instan” dimana didalamnya terdapat 3 tahapan, yaitu ; 1. Penyadaran Memberikan pemahaman terhadapat masyarakat terkait pentingnya proses pemberdayaan guna peningkatan kapasitas/kemampuan mereka menjadi lebih baik, gal ini dikarenakan tujuan dari proses ini adalah peningkatan kesejahteraan mereka. Pada pelaksanaan Acces reform proses penyadaran yang dilakukan berupa penyuluhan kepada sasaran program. Permberdaya penyampaian bahwa salah satu penyebab dari ketidakmampuan UKM untuk bersaing adalah tidak adanya Modal. Permasalahan permodalan ini bisa diatasi melalui program sertifikasi tanah. Selanjutnya sertifikat tersebut bisa diagunkan untuk mendapatkan bantuan modal. Peneliti menilai proses penyadaran ini hanya terbatas pada perihal Modal. Penyebab lain dari ketidakmampuan UKM untuk bersaing dan berkembang tidak diberikan penyadaran. 2. Pengkapasitasan Capacity Building atau yang lebih sederhananya adalah memberikan sesuatu akses terhadap masayarakat terkait dengan peningkatan kemampuan masayarakat yang akhirnya dapat mensejahterkan masyarakat itu sendiri. Kondisi ini sangat spesifik sehingga harus mengutamakan keinginan dan kehendak masyarakat sehingga pihak-pihak terkait dalam tahapan pertama diatas harus dapat membaca kondisi potensi wilayah yang akan menjadi sasaran. Pengkapasitasan dalam program Acces Reform bisa berbagai macam bentuk. Hal ini menyesuaikan dengan kebutuhan dari masyarakat itu senditi.. Dalam Acces reform, Pengkapasitasan diwujudkan melalui fasilitasi akses ke permodalan dengan mendatangkan mitra lembaga keuangan, Pendampingan dan pelatihan terhadapan UKM, bantuan sarana dan prasarana dan Fasilitasi akses ke pemasaran. Dalam pelaksaan Acces Reform di Desa Tahunan. Pengkapasitasan hanya sebatas fasilitasi akses permodalan dengan mendatangkan mitra PD. BPR Jepara Artha. Hal ini dinilai belum cukup karena permasalahan dari UKM tidak berhenti hanya diketidakadaan modal. 3. Pendayaan Suatu kondisi dimana masyarakat secara individu maupun kelompok yang telah diberikan kemampuan lebih pada tahap ini telah mampu mengelola dan mengatur keungulan yang spesifik telah mereka terima, dilanjutkan dengan pemberian kewenangan kepada masyarakat secara mandiri sesuai dengan kemampuan mereka. Pada pelaksanaan Acces reform di Desa Tahunan, Masyarakat mampu mengelola dan menentukan keunggulan yang mereka terima saati ini, yaitu modal. Masyarakat berhak untuk menentukan keputusan guna mengambil modal atau tidak. Peniliti menilai pelaksanaan Access Reform di Desa Tahunan masih jauh dari ketentuan-ketentuan dan tahapan-tahapan yang seharusnya dilakukan dalam sebuah program pemberdayaan. Sehingga pelaksanaan acces reform di desa Tahunan belum berhasil meciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi berkembang (enabling), belum berhasil Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh UKM, dan belum bisa melindungi posisi yang masih lemah dari persaingan yang tidak seimbang dan eksploitasi dari yang kuat.